A. lembaga keuangan non bank
- Sewa Guna Usaha (Leasing)
Yaitu : Kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara lease dengan hak opsi (finance lease)
maupun leasing tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Dalam proses pemberian leasing, ada 4 pihak
yang terlibat, yaitu :
1. Lessor : perusahaan yang membiayai
kerugian para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2. Lessee : nasabah yang mengajukan
permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3. Supplier : pedagang yang menyediakan
barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lesse dan
dalam hal ini,supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4. Asuransi : perusahaan yang akan
menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lesse. Dalam hal ini
lesse dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan
akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang
dileasingkan.
Mekanisme
transaksi leasing
1. Lesse menghubungi supplier untuk :
penentuan dan pemilihan jenis barang dan harganya yang akan di-lesae.
2. Lesse melakukan negoisasi dengan
lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal.
3. Lessor mengirimkan “Letter of Offer” atau commitment letter kepada lease yang berisi
syarat-syarat pokok persetujuan untuk membiayai barang modal.
4. Setelah semua persyartan dipenuhi
lesse, di lakukan penandatanganan kontrak. Berbagai hal yang tercakup dalam
persyaratan tersebut antara lain : 1.) hak milik, 2.) jangka waktu, 3.) jasa
leasing, 4.) jadwal pembayaran, 5.) angsuran sewa
5. Pengiriman order beli kepada supplier
disertai instruksi pengiriman barang yang telah disetujui.
6. Pengiriman barang dan pengecekan
barang oleh lease sesuai pesanan.
7. Penyerahan dokumen oleh supplier
kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8. Pembayaran oleh leassor kepada
supplier.
9. Pembayaran sewa (lease payment) secara
berkala oleh lease.
Jenis-jenis perusahaan leasing
1. Independent Leasing Company
2. Captive Leassor
3. Leasse Broker (Packager)
2. Modal Ventura
Yaitu Badan usaha yang melakukan pembiayaan
dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan penerima bantuan untuk
jangka waktu tertentu.
Modal ventura memiliki karakteristik sbb:
1. Kegiatan yang dilakukan bersifat
penyertaan langsung pada suatu perusahaan.
2. Penyertaan dalam perusahaan bersifat
jangka panjang dan biasanya diatas 3 tahun.
3. Usaha yang dimasuki merupakan bisnis
yang memiliki resiko tinggi.
4. Keuntungan yang diperoleh berasal dari
capital gain, deviden atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di
bidang yang diinginkan.
Jenis pembiayaan Modal Ventura
1. Berdasarkan cara pemberian bantuan
a. Perusahaan Modal Ventura memberi
bantuan dana sekaligus manajemen (single tier approach)
b. Beberapa perusahaan Modal Ventura
memberi bantuan pada satu perusahaan pasangan usaha (PPU) atau two tier approach . Bantuan tersebut dapat berupa
modal dan jasa manajemen.
2. Berdasarkan cara penghimpunan dana
a. Sebagian besar dana diperoleh dari
Perusahaan Modal Ventura untuk PPU dihimpun dari pinjaman. PPU menggunakan dana
tersebut sebagai “unvestee
company” .
b. Sebagian dana yang dimanfaatkan oleh
PPU untuk mengembangkan usahanya adalah dari modal sendiri, dan disebut “ equity venture capital “.
Jenis-jenis
Perusahaan Modal Ventura Berdasarkan Kepemilikan
1. Private “ Venture Capital “ Company adalah perusahaan modal ventura yang
belum menjual sahamnya melalui bursa efek atau belum go public.
2. Public Venture Capital Company adalah perusahaan modal ventura yang
telah go public.
3. Bank Affiliate Venture – Capital
Company adalah perusahaan
modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mempunyai kelebihan dana, dan
merupakan anak perusahaan yang memiliki manajemen tersendiri terpisah dari
perusahaan induknya.
4. Conglomerate Venture-Capital
Company adalah perusahaan
modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan –
perusahaan besar. Perusahaan modal ventura jenis ini banyak terdapat di
Negara-negara industry.
3. Anjak Piutang ( Factoring )
Yaitu perusahaan yang kegiatannya melakukan
penagihan atau pembelian atau pengambil alihan atau pengelolaan hutang piutang
suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Jenis-jenis perusahaan anjak piutang
Fasilitas perusahaan Anjak Piutang yang
ditawarkan ada berbagai jenis, yaitu :
1. Berdasarkan pemberitahuan
a. Disclosed yaitu fasilitas yang
diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam pengalihan piutangnya dengan
sepengetahuan debitur.
b. Undisclosed yaitu fasilitas yang
diberikan pada perusahaan anjak piutang tanpa pengetahuan si debitur, kecuali
ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau oleh perusahaan
anjak piutang mengandung suatu resiko.
2. Berdasarkan tanggung jawab
a. Withrecourse
Bila si debitur tidak mampu melunasi segala
kewajibannya, maka resiko kredit menjadi tanggungjawab pihak si kreditur dan
pihak anjak piutang mengembalikan tanggungjawab penagihannya.
b. Without recourc
Bila resiko yang tidak terbayar dalam suatu
penagihan piutang menjadi tanggungjawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan
bukan tanggungjawab pihak kreditur.
3. Berdasarkan Pelanggan
1. Full service factoring
2. Resource factoring
3. Bulk factoring
4. Maturity factoring
5. Invoice discounting
6. Undisclosed afactoring
7. Advanced payment
4. Berdasarkan wilayah
a. Domestic factoring
b. Internasional factoring
Manfaat anjak piutang :
1. Membantu administrasi penjualan dan
penagihan
2. Membantu beban resiko
3. Memperbaiki system penagihan
4. Membantu memperlancar modal kerja
5. Meningkatkan kepercayaan
4. Perusahaan Asuransi
Yaitu Perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dimana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi selanjutnya memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan alas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Resiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal
yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Resiko dalam industri
peransurasian diartikan sebagai ketidak pastian dari kerugian financial atau
kemungkinan terjadi kerugian. Ketidakpastian dan peluang kerugian ini dapat
dibedakan :
1. Ketidakpastian ekonomi
2. Ketidakpastian yang berkaitan dengan
alam
3. Ketidakpastian manusiawi
Berbagai resiko yang mungkin timbul dari
setiap pemberian usaha pertanggungjawaban asuransi adalah :
1. Resiko murni
2. Resiko spekulatif
3. Resiko individu
Jenis-jenis
Usaha Asuransi :
a. Usaha Asuransi terdiri atas :
1. Asuransi kerugian
2. Asuransi jiwa
3. Reasuransi
b. Usaha penunjang asuransi :
1. Pialang asuransi
2. Pialang reasuransi
3. Penilai kerugian asuransi
4. Konsultan aktuaria
5. Agen asuransi
c. Asuransi Kerugian
1. Asuransi Kebakaran
2. Asuransi pengangkutan
3. Asuransi aneka, asuransi yang tidak
termasuk asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan, seperti kecelakaan,
pencurian, kendaraan bermotor.
4. Asuransi jiwa
1. Asuransi berjangka
2. Asuransi tabungan
3. Asuransi seumur hidup
4. Amunitas
5. Reasuransi
1. Bentuk Treaty
2. Bentuk facultative
3. Kombinasi dari keduanya
5. Dana Pensiun
Yaitu Badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Fungsi Penyelenggaraan dana pensiun :
1. Tabungan
2. Asuransi
3. Pensiun
Usia Pensiun:
1. Pensiun normal
2. Pensiun dipercepat
3. Pensiun ditunda
4. Pensiun cacat
6. Reksa Dana
Yaitu Wadah yang digunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan daalam Portofolio
efek oleh manager investasi.
Reksa dana yaitu : Menghimpun dana masyarakat
(poal of funds), investasi dalam bentuk portofolio efek, Manager investasi
Seperti lembaga keuangan yang lain, Reksa dana
menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menjual saham.
Reksa dana dapat berbentuk :
1. Perseroan Terbatas
Perusahaan penerbit Reksa Dana menghimpun dana
dengan jual saham, kemudian hasil penjualan diinvestasikan pada berbagai cetak
baik di pasar uang maupun di pasar modal.
2. Kontrak Investasi Kolektif
Reksa Dana KIK melaksanakan kegiatannya
berdasarkan kontrak antara manager investasi dengan bank kunstodian.
Jenis-jenis reksa dana :
1. Reksa Dana pasar uang
2. Reksa Dana perolehan modal
3. Reksa Dana obligasi
4. Reksa Dana pertumbuhan
5. Reksa Dana pertumbuhan dan pendapatan
6. Reksa Dana indeks
7. Reksa Dana berimbang
7. Bursa Efek
Yaitu pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
8. Pegadaian
Pengertian pegadaian dapat dibedakan antara
gadai dan Perusahaan Umum Pegadaian. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1150 menyebutkan Gadai adalah suatu hal yang diperoleh seorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau
oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.Seorang yang berutang
(debitur) memberi kuasa kepada orang yang berpiutang (kreditur) untuk
menggunakan barang tersebut bila debitur tidak dapat melunasi hutangnya sampai
pada saat jatuh tempo.
Tugas pokok pegadaian adalah memberi pinjaman
kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak terkena ngijon
yang dilakukan oleh orang-orang yang bermodal.
Untuk melakukan usahanya, perum pegadaian
memerlukan dana yang bersumber dari :
1. Modal sendiri, terdiri dari :
1. Modal awal, yaitu kekayaan Negara
diluar APBN sebesar 205 Milyar.
2. Penyertaan modal pemerintah;
Laba ditahan, yang merupakan akumulasi laba
sejak perusahaan pegadaian berdiri.
2. Pinjaman jangka pendek dari perbankan,
sekitar 80% dari total dana.
3. Pinjaman jangka pendek lainnya misalnya:
Utang pada rekaman, utang pada nasabah, biaya yang masih dibayar dan lain-lain.
4. Pinjaman jangka panjang.
5. Penerbitan obligasi.
9. Lembaga Kliring
Yaitu lembaga yang bertugas menyelesaikan
lalu-lintas giral. Sistem kliring antar bank meliputi system kliring domestic
dan lintas Negara. Lembaga kliring adalah suatu lembaga yang mengatur kliring.
Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar
bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan
pada waktu tertentu. Warkat yang dapat ikut diperhitungkan dalam proses kliring
domestic di Indonesia, antara lain : a.) Cek ; b.) Bilyeti giro; c.)Surat bukti
penerimaan transfer d.) Wesel bank.
Penyertaan dalam kliring :
1. Penyertaan langsung, yaitu perhitungan
warkat secara langsung dalam pertemuan kliring. Yang dapat ikut dalam
penyertaan kliring secara langsung adalah kantor Bank Indonesia dan Kantor
Pusat Bank Umum beserta kantor-kantor cabangnya.
2. Penyertaan tak langsung, yaitu
perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui salah
satu cabang lain. Penyertaan ini terjadi karena berbagai hal, antara lain suatu
bank mempunyai masalah untuk ikut kliring secara langsung, maka menjadi peserta
kliring tak langsung.
10. Pasar Uang (Money Market)
Yaitu suatu kelompok pasar, dimana instrumen
kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Jangka
waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu 1 tahun atau
kurang.
Instrumen Pasar Uang:
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
2. Surat berharga pasar uang (SPBU)
3. Interbank Call money
4. Sertifikat Deposito
5. Banker’s Acceptance
6. Repurchase Agreement
7. Treasary Bills
8. Commercial paper
9. Bill of Exchange
10. Jakarta interbank offered Rate (Jibar)
11. Pasar Valuta Asing (foreight
Exchange Market)
Pasar Valas biasa disebut juga bursa valas
adalah suatu mekanisme dimana orang dapat menstranfer daya beli antar Negara
memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasional
dan meminimalkan kemungkinan resiko kerugian akibat terjadinya fluktuasi kurs
suatu mata uang.Tiga fungsi pasar valas:
1. Untuk transfer daya beli
2. Untuk menyediakan kredit
3. Untuk mengurangi resiko valuta asing
2. Pasar
Modal
Yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan
“penawaran Umum” dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pengertian efek adalah surat-surat berharga seperti saham, obligasi, tanda
bukti utang, surat pengakuan utang, surat berharga komersial dan lain-lain.
Bentuk transaksi investasi di Pasar Modal :
1. Hutang berjangka menengah dan panjang
2. Penyetoran
Instrumen pasar modal di Indonesia:
1. Saham , yaitu penyertaan modal dalam
pemilik suatu PT. atau biasa disebut “emiten”.
2. Obligasi, yaitu suatu pengakuan hutang
atau pinjaman yang diterima oleh perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat.
3. Derivatif dari efek
1. Right
2. Waran
3. Obligasi konvertibel
4. Saham deviden
5. Saham bonus
6. Sertifikat/ American depository
receipts
7. Sertifikat dana
Dalam
perdagangan di , yaitu bursa efek pembeli atau penjual saham tidak dapat
langsung mengadakan transaksi, tetapi harus melalui perusahaan efek (broker
atau pialang) yang juga anggota bursa dan selanjutnya bertindak sebagai penjual
atau pembeli saham. Berarti kegiatan jual beli saham harus dibursa efek,
dilakukan oleh (WPPE).
KESAMAAN
DAN PERBEDAAAN PASAR UANG DAN PASAR MODAL
PASAR UANG
|
PASAR MODAL
|
|
Jangka waktu
|
Jangka pendek biasanya dibawah
satu tahun
|
Jangka panjang biasanya di
atas satu tahun
|
Tingkat bunga
|
Tingkat bunga relative tinggi
|
Tingkat bunga relatif rendah
|
Pihak yang terlibat
|
Individu, bank-bank komersial
dan institusi keuangan
|
Investor baik secara individu
maupun institusi, penjamin emisi, pemerintah dan perusahaan (emiten)
|
Pengawasan
|
Pasar uang diawasi oleh
pemerintah bank sentral secara langsung
|
Pasar modal diawasi oleh
pemerintah melalui badan yang berwenang (di Indonesia Bapepam)
|
Transaksi
|
Transaksi aktiva keuangan
|
Transaksi aktiva keuangan
|
Sirkulasi dana
|
Merupakan transaksi kredit
dari masyarakat
|
Merupakan transaksi kredit
dari masyarakat
|
Pelaku pasar
|
Pertemuan antara pihak yang
memerlukan dana dan pihak yang kelebihan dana
|
Pertemuan antara pihak yang
memerlukan dana dan pihak yang kelebihan dana
|
Tingkat resiko
|
Tingkat resiko pasar uang
relatif tinggi oleh karena itu sebagai kompensasi bunga pasar uang relatif
tinggi
|
Tingkat resiko pasar modal
relatif rendah.
|
Halo,
BalasHapusSaya Ny. Esther Patrick, pemberi pinjaman pinjaman pribadi yang memberikan pinjaman kesempatan seumur hidup. Apakah Anda membutuhkan pinjaman segera untuk melunasi hutang Anda atau Anda perlu pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda memerlukan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih banyak karena kami di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda menjadi masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi pada bisnis pada tingkat 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang dapat diandalkan dan penerima dan akan bersedia menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui email di:
(estherpatrick83@gmail.com)
Pinjaman yang kami tawarkan adalah:
1. Pinjaman Pribadi
2. Pinjaman Bisnis
3. Pinjaman Investasi
4. Pinjaman Rumah, dll
Jadi hubungi kami hari ini melalui email di: (estherpatrick83@gmail.com)
Terima kasih,
Saya membawa kabar baik kepada Anda semua warga negara Indonesia di platform ini, Tuhan telah sepenuhnya setia kepada saya dan seluruh rumah saya telah bertahan sejak Mei 2019, kesaksian saya dan kabar baik saya berjalan seperti ini, Nama saya Kartin Kiba dari Jl.P .Biak 9 No. 230 Rt.007 Rw.018 Desa Arenjaya, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, saya adalah seorang pemasar di perusahaan tempat saya bekerja, Suami saya dan saya ingin menggunakan platform ini untuk menginformasikan semua ini. Platform ini membutuhkan dan mencari pinjaman yang tulus untuk berhati-hati karena internet dan blog penuh dengan perusahaan pinjaman palsu dan penipuan yang hanya ada di sini untuk merobek uang hasil jerih payah Anda.
BalasHapusSuami saya dan saya memiliki hutang besar dan kami memutuskan untuk mencari pinjaman online untuk melunasi hutang kami dan kami menghubungi perusahaan pinjaman dari Singapura yang pada bulan Desember 2018, dan kami ditipu oleh pemilik perusahaan dengan meminta kami untuk membayar banyak biaya yang kami bayar dan pada akhirnya kami tidak mendapatkan pinjaman, kami kehilangan sekitar Rp7.500.000 untuk perusahaan pinjaman palsu di Singapura karena kami mengajukan pinjaman sebesar Rp450.000.000,00 dan dengan semua biaya yang kami bayarkan kami lakukan tidak mendapatkan pinjaman dan suami saya dan saya sangat Frustrasi dan saya dipecat dari pekerjaan saya di perusahaan tempat saya bekerja karena saya juga mengambil pinjaman dari perusahaan tempat saya bekerja dan kami bangkrut dan muak dengan kehidupan.
Jadi Tuhan itu baik, kami berdoa dan Tuhan mengarahkan kami ke seorang pelayan dan pada hari yang setia ini 20 Mei 2019, saya menjelajah internet ketika saya bisa menemukan kesaksian seorang wanita Indonesia dengan nama Yohanes Hendra Who dari Kota Bandung, bagaimana Tuhan mengubah kehidupan keuangannya melalui perusahaan pinjaman. Dia meminta saya untuk menghubungi ibu Helen dan dia memperkenalkan saya kepada ibu Helen dan dia memberi saya keberanian dan saya mengajukan pinjaman dari ibu dan ibu Helen, Helen akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman. di perusahaan dan saya mendapat jumlah persis yang saya lamar dan saya sangat senang.
Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberi tahu rekan-rekan saya bahwa jika Anda membutuhkan pinjaman asli yang asli dan ingin mendapatkan pinjaman cepat dengan tingkat bunga 2%, cukup mendaftar melalui Ny. Helen Wilson melalui email: (helenwilson719@gmail.com) atau melalui Whatsapp: + 1-585-326-2165. Anda juga dapat menghubungi saya melalui email ini, (kartinkiba72@gmail.com). untuk informasi lebih lanjut.
ALLAH memberkati kalian semua! Terima kasih.