Minggu, 24 Februari 2013

hadits sebagai sumber ajaran islam



                                                                           BAB I
PEDAHULUAN
Latarbelakang                                        
Tatkala membahas Al Qur’an, kita mengemukakan bahwa Kitab Allah ini bukan sekedar shuhuf petunjuk untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang muncul pada masa turunnya, dan yang dihadapi oleh Nabi Muhammad SAW beserta para pengikut beliau. Al Qur’an merupakan sebuah uraian lengkap mengenai segala sesuatu yang perlu diketahui manusia, dan dihimpun dalam sebuah sistem. Meskipun Al Qur’an menegaskan mengenai dirinya sebagai Kitab yang menerangkan segala sesuatu, tetapi tidak semua masalah disampaikannya secara tuntas, sejak dari prinsip dasar sampai dengan operasionalisasinya. Rupanya Allah menetapkan untuk memfungsikan Rasul bukan sekedar membacakan Kitab-Nya kepada ummat, tetapi juga menerangkan isinya dan memberi contoh pengamalannya di dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu sesudah Al Qur’an kaum mukminin menerima As Sunnah – jalan atau tradisi Rasul. Jalan Rasul itu diberitakan secara beranting kepada ummat, maka berita tentang sikap dan akhlak Rasulullah SAW itu dikenal sebagai Al Hadits yang makna harfiahnya adalah berita. Sehubungan dengan itu Rasulullah menyatakan: “Aku tinggalkan dua hal untuk kamu sekalian; maka kamu tidak akan tersesat apabila berpegang kepada keduanya. Dua hal itu adalah Al Qur’an dan Sunnahku”. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dikemukakan sabda beliau: “Barangsiapa mencintai sunnahku berarti dia mencintai aku, dan barangsiapa mencintai aku maka kelak dia akan bersamaku di dalam surga”.
Rumus Makalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hadits ?
2.      Bagaimana kedudukan sebuah hadits sebagai sumber dasar dalam agama Islam ?
Tujuan Pembuatan Makalah
1.      Supaya mengetahui apa yang dimaksud dengan hadits
2.      Mengetahui kedudukan hadits dalam Islam



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hadits
Hadits[1] menurut bahasa (etimologi) adalah perkataan atau ucapan Hadits menurut syar’i adalah segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW baik perbuatan, perkataan, dan penetapan pengakuan (takrir)[2]. Hadits berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Al-quran yang kurang jelas atau sebagai penentu hukum yang tidak terdapat dalam Al-quran.
Hadits atau Sunnah dibagi menjadi empat macam, yaitu:
1.      Sunnah Qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah yang ada hubungannya dengan pembinaan hukum Islam
2.      Sunnah Fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah yang diberitakan para sahabat mengenai soal-soal ibadah dan lain
Ulama Usul Fikih menetapkan perbuatan Nabi terbagi atas beberapa bagian :
1.      Jibilli (tabi’at) yaitu semua perbuatan Nabi yang termasuk urusan tabi’at seperti makan, minum dan lain-lain. Maka hukumnya mubah baik untuk perorangan maupun umatnya
2.      Qurb (pendekatan) seperti ibadah shalat, puasa, shadaqah atau yang seumpamanya
3.      Mu’amalah (hubungan dengan sesama manusia) seperti jual beli, perkawinan dan lain-lain
3.      Sunnah Taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah terhadap pernyataan ataupun perbuatan orang lain baik dengan lisan beliau, sikap diam beliau  tanpa melakukan sanggahan. Persetujuan Nabi ini menunjukan suatu kebolehan.
4.      Sunnah hammiyah, yaitu sesuatu yang telah direncanakan Nabi akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan sampai beliau wafat.
B.     Kedudukan Hadits Dalam Islam
Rasulullah SAW adalah orang yang setiap perkataan dan perbuatannya menjadi pedoman bagi manusia. Karena itu beliau ma’shum (senantiasa mendapat petunjuk Allah SWT). Dengan demikian pada hakekatnya Sunnah Rasul adalah petunjuk yang juga berasal dari Allah. Kalau Al Qur’an merupakan petunjuk yang berupa kalimat-kalimat jadi, yang isi maupun redaksinya langsung diwahyukan Allah, maka Sunnah Rasul adalah petunjuk dari Allah yang di ilhamkan kepada beliau, kemudian beliau menyampaikannya kepada ummat dengan cara beliau sendiri.
.......وانزلنا اليك الذكر لتبين للناس ما نزل اليهم...........(النحل 44)
“kami telah menurunan peringatan (Al-Qur’an) kepada engkau (Muhammad) supaya kamu menerangkan kepada segenap manusia tentang apa-apa yang diturunkan kepada mereka (QS. An-Nahl 44).
..ما اتكم الرسول فخذوه وما نهكم عنه فانتهوا........(الحشر 7)
apa-apa yang didatangkan oleh Rasul kepada kamu, hendaklah kamu ambil dan apa yang dilarang bagimu hendaklah kamu tinggalkan” (QS. Al-Hasyr 7)
Ayat-ayat diatas menjelaskan bahwa sunnah/ hadits merupakan penjelasan Al-Qur’an. Sunnah itu diperintahkan oleh Allah untuk dijadikan sumber hukum dalam Islam. Dengan demikian, sunnah adalah menjelaskan Al-Qur’an, membatasi kemutlakannya dan mentakwilkan kesamarannya. Allah menetapkan bahwa seorang mukmin itu belum dapat dikategorikan beriman kepada Allah sebelum mereka mengikuti segala yang diputuskan oleh Rasulullah SAW dan dengan putusannya itu mereka merasa senang.
Iman Asy-Syathibi menerangkan dalam karyanya Al-Muwafaqat bahwa sunnah dibawah derajat Al-Quran dengan alasan :
1.      As-sunnah menjadi bayan (keterangan) Al-Qur’an.
2.      As-sunnah menerangkan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an, bukan Al-Qur’an menerangkan hukum sunnah.
3.      As-sunnah menguatkan kemutlakan Al-Qur’an, mengkhususkan keumuman Al-Qur’an dan mengihtimalkan lahirnya Al-Qur’an[3].
Dalam hal mengishtinbatkan hukum, maka sunnah mempunyai batas-batas :
1.      Sunnah mensyari’atkan apa-apa yang disyari’atkan oleh Allah SWT agar diikuti dan dilaksanakan[4].
2.      Sunnah Nabi menerangkan apa-apa yang disyari’atkan oleh Al-Qur’an dalam hal menjelaskan ayat-ayat yang umum, mentabyinkan ayat-ayat yang muhtamil dan mentaqyidkan ayat-ayat yang mutlak.
3.      Sunnah berwenang membuat berbagai macam hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Untuk hal ini, Nabi saw berpedoman kepada ilham dan petunjuk dari Allah dan ada pula yang berdasarkan ijtihad Rasulullah sendiri.
Imam Syafi’i menguraikan kedudukan sunnah terhadap Al-Qur’an sebagai berikut:
1.      Sunnah itu bayanut tafshil, keterangan yang menjelaskan ayat-ayat yang mujmal.
2.      Sunnah itu bayanut takhsis yaitu keterangan yang mentakhsiskan segala keumuman Al-Qur’an.
3.      Sunnah itu bayanut ta’yin yaitu keterangan yang menentukan mana yang dimaksud dari dua kata atau tiga macam persoalan yang semuanya mungkin untuk dijelaskan secara terang.
4.      Sunnah itu bayanut ta’kid yaitu keterangan sunnah yang bersesuaian benar dengan petunjuk Al-Qur’an dari segala jurusan dan ia menguatkan apa yang dipaparkan ayat-ayat Al-Qur’an.
5.      Sunnah itu bayanut tafsir yaitu keterangan sesuatu hukum dari Al-Qur’an, yang menerangkan apa yang dimaksud oleh ayat-ayat yang tersebut dalam Al-Qur’an.
6.      Sunnah itu bayanut tasyri yaitu keterangan sesuatu hukum yang tidak diterangkan dalam Al-Qur’an.
Dalam menyampaikan Al Qur’an, Rasulullah SAW hanya meneruskan apa yang diwahyukan kepada beliau, tanpa hak untuk menambah, mengurangi atau mengubah satu patah katapun. Sedangkan dalam mendakwahkan petunjuk selain beliau menyampaikannya dengan ucapan, dalam hal itu kata-kata dan susunannya berasal dari Muhammad SAW sendiri. Hadits Qudsi, walaupun dimulai dengan pernyataan: “Allah berfirman”, kalimatnya tetap dari Rasul. Beliau hanya menerangkan firman Allah yang beliau terima sebagai ilham. Pada waktu lain beliau mengemukakan petunjuk Allah itu dengan perbuatan, termasuk dengan berdiam diri ketika melihat perbuatan seseorang. Berdiam diri itu merupakan taqrir atau ijin bagi yang hendak melakukan perbuatan tersebut. Muhammad SAW meskipun menjadi Nabi yang menerima wahyu, sekaligus seorang Rasul, utusan yang bertugas menyampaikan wahyu dan petunjuk lain yang diilhamkan kepada beliau, tetap manusia biasa yang mempunyai keinginan, pikiran dan pendapat.
Maka dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menunaikan tugasnya, beliau juga ber-ijtihad dengan menggunakan akalnya. Ketika menyampaikan ijtihad-nya Muhammad dapat dibantah, bahkan bersedia mengubah ketetapannya bila ternyata ada ijtihad lain yang lebih baik. Tetapi tatkala melaksanakan petunjuk Allah, tidak ada siapapun yang boleh turut campur apa lagi mengoreksinya.
Para ulama menerangkan beberapa fungsi Al Hadits terhadap Al Qur’an :
1.      merinci atau mengoperasionalkan petunjuk yang Al Qur’an hanya membicarakan pokoknya saja[5].
2.      menegaskan suatu ketetapan yang telah dinyatakan di dalam Al Quran[6].
3.      menerangkan tujuan hukum dari suatu ketetapan Al Qur’an[7].
Berbeda dengan Al Qur’an, sebagian besar Al Hadits tidak ditulis pada waktu Rasulullah SAW masih hidup kerena disebabkan beberapa faktor :
1.      karena Rasul sendiri pernah melarangnya.
Para ulama hadits menganggap larangan ini disebabkan oleh kekuatiran, bahwa catatan Al Hadits akan bercampur dengan Al Qur’an, karena waktu itu belum ada media tulis yang baik. Buktinya, Rasul sendiri di kemudian hari mengijinkan beberapa sahabat yang terpercaya, menulis keterangan-keterangan beliau.
2.      Jarang sekali Rasulullah menerangkan, apakah ucapan dan perbuatan beliau itu atas petunjuk Allah atau hanya ijitihad beliau sendiri.
3.      Pada waktu itu ummat sibuk berperang dan berdakwah. Maka potensi penulis yang tersedia, dimanfaatkan dengan prioritas menulis Al Qur’an, yang Rasul memang memerintahkannya.
4.      Rasulullah SAW pada masa itu masih berada di tengah ummat, sehingga bila ada yang memerlukan keterangan atau penjelasan tentang pernyataan Al Qur’an, dia dapat bertanya langsung kepada beliau.
   Kenyataan bahwa tulisan mengenai Al Hadits sangat langka, menimbulkan kesulitan ketika Rasulullah SAW telah wafat. Apa lagi tatkala sahabat-sahabat yang dekat dengan beliau dan yang menyaksikan kehidupan sehari-hari beliau, telah wafat pula. Padahal umat memerlukan pengetahuan tentang Sunnah Rasulullah di dalam menyelesaikan berbagai masalah, yang petunjuk operasionalnya tidak ditemui dalam Al-Qur’an.
Maka Khalifah Umar bin Abdul Aziz (menjabat tahun 99-101 H), mengambil inisiatif memerintahkan ummat untuk menuliskan segala sesuatu yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW. Sejak perintah dikeluarkan, banyak sekali hadits yang ditulis dan disebarluaskan. Persoalan timbul kemudian, ketika banyak hadits yang saling bertentangan, dan yang isinya diragukan. Maka para ulama kemudian melakukan seleksi hadits, dengan menyusun metode untuk itu. Yang terkemuka dalam pengembangan metode sekaligus penerapannya, antara lain Imam Bukhari (194-256 H), Imam Muslim (202-261 H), Abu Musa Muhammad at-Tirmidzi (209-279 H), Abu Dawud (202-275 H), Ibnu Majah (209-273 H), dan An Nasa’i (215-303 H). Umumnya ulama hadits beranggapan, metode Bukhari merupakan yang paling hati-hati dalam prosedur seleksi hadits.
Meskipun ada perbedaan di antara berbagai metode yang digunakan, secara umum dapat dikatakan bahwa ada tiga unsur yang diperiksa dalam proses seleksi hadits:
1.      Sanad, yaitu hubungan antara orang yang mendengar atau menyaksikan sendiri ucapan maupun perbuatan Rasul secara berantai sampai kepada yang menuliskannya. Urutan itu harus menyambung tanpa ada keraguan sama sekali.
2.      Rawi, yaitu orang-orang yang disebut dalam garis sanad; mereka harus terpercaya dalam arti kukuh imannya, baik ibadahnya, luhur akhlaknya, dan panjang ingatannya.
3.      Matan (isi hadits), yaitu tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits-hadits lain yang lebih tinggi tingkat kepercayaannya.
Dengan pemeriksaan yang saksama terhadap sanad, dapat diketahui apakah sebuah hadits itu mutawatir  dikemukakan di dalam banyak sekali jalur sanad, atau masyhur dinyatakan di dalam cukup banyak sanad, atau ahad hanya ditemukan dalam sedikit jalur sanad. Hadist mutawatir tentu lebih mudah dipercayai dibanding masyhur, apa lagi hadits ahad.

       Selanjutnya sesudah mempertimbangkan hasil penelitian terhadap semua unsur, dapat ditetapkan mana hadits yang shahih, mana yang hasan (cukup baik) tetapi tidak sampai pada taraf shahih, dan mana yang dhaif (lemah).

BAB III
Kesimpulan
Al-Hadits merupakan sumber kedua bagi ajaran Islam, dialah sumber yang paling luas, yang terinci penjelasannya, dan paling lengkap susunannya. Sunnah memberikan perhatian yang penuh dalam menjelaskan Al-Qur’an. Oleh sebab itu, tidaklah seharusnya dalam urusan istinbat hukum Islam, orang mencukupkan Al-Qur’an saja, tanpa membutuhkan penjelasan dari As-Sunnah.
Maka dari itulah, jangan terlalu mudah kita mengambil suatu hukum dari Al-Qur’an tanpa melihat terlebih dahulu apakah ada hadits yang menjelaskan tentang ayat tersebut.
Marilah kita gali potensi kemampuan kita dalam memahami Al-Qur’an dan Al-Hadits agar kita mampu memahami agama dengan baik dan benar.

DAFTAR PUSTAKA
1.      Rahman,  Zufran. 1995.”Kajian Sunnah Nabi saw Sebagai Sumber Hukum Islam”. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya.
2.      Aghnides, Nicolas P. 1984.”Pengantar Ilmu Hukm Islam”. Solo: Ramadhani
3.      http://abdullah21.wordpress.com/2008/10/13/sumber-%E2%80%93-sumber-ajaran-islam/


[1] Hadits dan sunnah menurut para muhaddisin (mutaakhirin) adalah mutasawiyain (sinonim) :berbeda lafadz tetapi sama pengertian.
[2] Baik berupa pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup saat sebelum nabi diangkat menjadi rasul maupun sesudahnya.
[3] Sebagaimana hal ini tersebut dalam kitab-kitab usul fiqih
[4] Seperti dalam Al-Qur’an perintah untuk mendirikan shalat, mengerjakan haji dan lain-lain
[5] Contohnya, Al Qur’an memerintahkan orang yang beriman untuk menunaikan shalat [QS Al ‘Ankabut (20): 45], Al Hadits menerangkan tatacara Rasul dalam menunaikan shalat. Beliapun menegaskan: “Shalatkah kamu dengan cara sebagaimana kamu melihat aku shalat”.
[6]Contohnya, Al Qur’an menerangkan bahwa tanda permulaan dan akhir puasa Ramadhan adalah ketika orang menyaksikan hilal – bulan baru [QS Al Baqarah (2): 185], Al Hadits menandaskan hal tersebut.
[7] Contohnya, Al Qur’an mewajibkan orang-orang beriman membayar zakat [QS At Taubah (9): 34], Al Hadits menerangkan bahwa membayar zakat merupakan prosedur seorang Mukmin untuk membersihkan harta dari yang bukan haknya.

2 komentar:

  1. makasih atas posting makalahnya... ini sangat membantu saya karena saya bingung kalau masih seputar tema... semoga lebih banyak manfaatnya..

    BalasHapus
  2. TERIMAKASIH MAKALHNYA.........

    BalasHapus